Nasional

Sertifikasi Usaha Pariwisata Menjamin Mutu Layanan Usaha Pariwisata

64
×

Sertifikasi Usaha Pariwisata Menjamin Mutu Layanan Usaha Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Dukungan LSUP yang kompeten dan kredibel sangat diperlukan untuk lingkup usaha pariwisata yang ada. “Usaha Pariwisata yang telah disertifikasi memiliki daya saing, kualitas produk dan pelayanan yang lebih terjamin,” ungkap Kukuh.

Untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata pemerintah menyelenggarakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Baca Juga  Menyala Tanpa Kedip, Listrik PLN Amankan Kunjungan Kerja RI 1 di Lampung

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kini diperbaharui dengan Permenparekraf/Kepala Badan Parekraf No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Baca Juga  Ikut Andil Stranas PK, BSN Lakukan Upaya Ini

BSN melalui KAN telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Pariwisata tentang Kegiatan Akreditasi LSUP pada tahun 2016.

Hingga tahun 2020, KAN telah mengakreditasi 30 LSUP di seluruh Indonesia. LSUP ini yang kemudian melakukan sertifikasi terhadap usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa, biro perjalanan wisata, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, vila, cafe, bar, dan rumah makan. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *