5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Penerapan social distancing terhadap pengendara roda dua di wilayah Kota Bandarlampung mulai dilaksakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung.
Hal tersebut seperti terlihat di seputaran bundaran Tugu Adipura pada Jumat (17/7/2020).
“Hasil dari peninjauan kita bersama Satlantas Polresta Bandarlampung, di titik-titik tertentu perlu diterapkan social distancing yang memang tempatnya luas dan cukup untuk diterapkan itu,” terang Ahmad Husna, Kadishub Kota Bandarlampung.
Ia menerangkan bahwa social distancing untuk saat ini baru diterapkan di bundaran Tugu Adipura tepatnya di tiga lampu lalulintas yang ada.
“Saat ini baru diterapkan di Tugu Adipura. Nannti kita lihat lagi berdasarkan analisa bersama satlantas, tiga jalur yang terdapat lampu lalulintas hari ini kita mulai dari arah Jalan Raden Intan menuju Jalan Diponegoro,” bebernya.
Lanjut Husna menjelaskan bahwa bagi pengendara yang tidak mengindahkan social distancing itu akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
“Selanjutnya di tempat lain belum, bertahap nanti sembari kita dengarkan masukan dari satlantas juga karena eksekusi pelanggaran ada di kepolisian,” tandasnya. (AI/SA)











