5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Saat berencana melakukan perjalanan jauh, syarat sholat jamak qashar wajib diketahui oleh umat muslim. Ya, sholat sendiri merupakan ibadah wajib yang jika ditinggalkan, maka akan mendapat dosa besar.
Karena itu, sholat tetap harus dilakukan, termasuk ketika sedang melakukan perjalanan jauh dengan cara dijamak atau diqashar. Nah, untuk mengetahui tata cara dan syarat sholat jamak dan qashar, simak pembahasan selengkapnya berikut.
Apa Saja Syarat Sholat Jamak Qashar?
Perlu diketahui, sholat jamak qashar menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umatnya. Seperti namanya, seseorang bisa melakukan sholat fardhu yang dijamak sekaligus diqashar.
Maksudnya adalah dua rakaat sholat fardhu yang diqashar dan dikerjakan dalam satu waktu sekaligus. Sholat jamak qashar hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Adapun beberapa syarat agar bisa melaksanakan sholat jamak qashar, yakni:
- Jarak perjalanan yang ditempuh sudah mencapai 81 kilometer.
- Mengetahui dan memahami diperbolehkannya menjamak qashar sholat.
- Melakukan perjalanan atau bepergian tidak untuk tujuan maksiat.
- Perjalanan dengan tujuan daerah tertentu sehingga musafir yang tidak memiliki tujuan daerah tertentu tidak boleh mengqashar sholatnya.
- Mengetahui niat menjamak qashar sholat fardhu.
Hukum sholat jamak qashar ada dua, yakni jawaz atau boleh dan afdhal atau lebih utama. Untuk hukum jawaz, umumnya dilakukan apabila perjalanan telah mencapai jarak yang diperbolehkan melakukan qashar. Dalam kondisi ini, yang lebih utama adalah tidak melaksanakan sholat qashar.
Sementara untuk afdhal, dilakukan jika jarak perjalanan sudah mencapai 81 kilometer atau lebih. Karena itu, wajib apabila waktu sholat tidak cukup digunakan untuk melakukan sholat, kecuali dengan cara diqashar.
Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Qashar
Saat melaksanakan sholat jamak qashar, tata caranya cukup mudah diikuti. Untuk sholat jamak qashar dzuhur dengan ashar, baca niat terlebih dahulu. Niat yang bisa dilafalkan, “Ushollii fardlozh zhuhri rok’ataini mustaqbilal qiblati majmuu’an bil ‘ashri jam’a ta’diiman qoshron lillahi ta’alla”.
Kemudian, dilanjutkan dengan takbiratul ikhram dan melaksanakan sholat dzuhur dua rakaat lalu sama. Setelah itu, berdiri kembali dan membaca niat sholat yang kedua, yaitu ashar. Bacaan niatnya, “Ushollii fardlozh ashri rok’ataini mustaqbilal qiblati majmuu’an bil zhuhri jam’a ta’diiman qoshron lillahi ta’alla”.





