Bandar LampungHUKRIMLampungLampung UtaraPemerintahan

Tabrak Sejumlah Aturan, Pemecatan Kades Poniran HS Dinilai Cacat Hukum

×

Tabrak Sejumlah Aturan, Pemecatan Kades Poniran HS Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Poniran HS bersama dengan kuasa hukumnya, ZH & Partners mendatangi kantor SMSI Bandar Lampung, dalam rangka ingin mendapatkan keadilan atas pemecatan jabatannya sebagai kepala desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara || Foto: 5w1hindonesia.id
Poniran HS bersama dengan kuasa hukumnya, ZH & Partners mendatangi kantor SMSI Bandar Lampung, dalam rangka ingin mendapatkan keadilan atas pemecatan jabatannya sebagai kepala desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara || Foto: 5w1hindonesia.id

Namun di sela-sela banding itu keluar Keputusan bupati tanggal 4 Oktober 2022 terkait dengan pemberhentian Poniran.

Dasarnya adalah putusan PTUN yang belum berkuatan hukum tetap dan sedang proses banding. “Tentunya kami keberatan dan ajukan keberatan atas SK pemberhentiannya,” paparnya.

Kedua, di sela-sela keberatan itu secara tiba-tiba dilantik Yahya sebagai pengganti Poniran. Yahya ini adalah pemenang kedua pada pemilihan kepala desa Subik pada waktu itu yang hanya selisih satu suara dengan Poniran.

“Dilantik dengan SK tertanggal 5 November 2022,” jelas Zainudin.

Namun sayangnya, pelbagai keberatan atas pemberhentian itu yang sudah disampaikan ke bupati hingga saat ini tak berbalas.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkesan tutup mata terkait dengan persoalan tersebut.

“Jadi selain mengajukan keberatan ke bupati, kami juga menyurati ke Kemendagri dan Ombudsman RI,” bebernya.

“Syukurnya, dapat balasan dari Mendagri dan ini sifatnya segera namun sampai saat ini masih juga belum ada tanggapan dari bupati,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *