Namun di sela-sela banding itu keluar Keputusan bupati tanggal 4 Oktober 2022 terkait dengan pemberhentian Poniran.
Dasarnya adalah putusan PTUN yang belum berkuatan hukum tetap dan sedang proses banding. “Tentunya kami keberatan dan ajukan keberatan atas SK pemberhentiannya,” paparnya.
Kedua, di sela-sela keberatan itu secara tiba-tiba dilantik Yahya sebagai pengganti Poniran. Yahya ini adalah pemenang kedua pada pemilihan kepala desa Subik pada waktu itu yang hanya selisih satu suara dengan Poniran.
“Dilantik dengan SK tertanggal 5 November 2022,” jelas Zainudin.
Namun sayangnya, pelbagai keberatan atas pemberhentian itu yang sudah disampaikan ke bupati hingga saat ini tak berbalas.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkesan tutup mata terkait dengan persoalan tersebut.
“Jadi selain mengajukan keberatan ke bupati, kami juga menyurati ke Kemendagri dan Ombudsman RI,” bebernya.
“Syukurnya, dapat balasan dari Mendagri dan ini sifatnya segera namun sampai saat ini masih juga belum ada tanggapan dari bupati,” katanya.











