close
Bandar LampungHUKRIMLampungLampung UtaraPemerintahan

Tabrak Sejumlah Aturan, Pemecatan Kades Poniran HS Dinilai Cacat Hukum

×

Tabrak Sejumlah Aturan, Pemecatan Kades Poniran HS Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Poniran HS bersama dengan kuasa hukumnya, ZH & Partners mendatangi kantor SMSI Bandar Lampung, dalam rangka ingin mendapatkan keadilan atas pemecatan jabatannya sebagai kepala desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara || Foto: 5w1hindonesia.id
Poniran HS bersama dengan kuasa hukumnya, ZH & Partners mendatangi kantor SMSI Bandar Lampung, dalam rangka ingin mendapatkan keadilan atas pemecatan jabatannya sebagai kepala desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara || Foto: 5w1hindonesia.id

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Perjuangan Poniran HS untuk mendapatkan haknya agar dapat dilantik kembali menjadi kepala desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, masih terus berlanjut.

Padahal, Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 9 Februari 2023 secara tegas menyatakan Bupati Lampung Utara telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan kesalahan terhadap pelantikan.

“Yang bunyinya segera memberhentikan Yahya dan melantik kembali Poniran (sebagai kepala desa),” terang kuasa hukum Poniran HS, Zainudin Hasan di bawah bendera kantor hukum ZH & Partners saat berkunjung ke kantor Sekretariat SMSI Bandar Lampung, Jumat (17/2/2023).

Ia menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendampingi kliennya dalam memperjuangkan haknya.

Pertama, terkait persoalan ijazah paket B karena tidak tercantum nama Poniran pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang dicek secara online ternyata ada kesalahan input data dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah.

“Itulah cikal bakal terjadinya persoalan ini. Jadi oleh lawannya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung sampai keluar putusan PTUN yang bunyinya membatalkan ijazah paket B Poniran dan meminta kepada kepala sekolah untuk mencabut walaupun sampai detik ini gak pernah dicabut,” paparnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Anggota, SMSI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Foto Jurnalistik

Akan tetapi, pihaknya menegaskan bahwa ijazah yang dipakai untuk pencalonan kepala desa itu adalah ijazah terakhir.

“Dalam hal ini ijazah paket C atau ijazah SMA. Bukan ijazah paket B (ijazah SMP) yang saat itu dipermasalahkan/digugat,” tegasnya.

“Jadi akhirnya kami atas putusan PTUN ini mengajukan banding ke PTUN Medan,” sambungnya.

(Visited 387 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *