Bandar LampungHUKRIMLampungLampung UtaraPemerintahan

Tabrak Sejumlah Aturan, Pemecatan Kades Poniran HS Dinilai Cacat Hukum

×

Tabrak Sejumlah Aturan, Pemecatan Kades Poniran HS Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Poniran HS bersama dengan kuasa hukumnya, ZH & Partners mendatangi kantor SMSI Bandar Lampung, dalam rangka ingin mendapatkan keadilan atas pemecatan jabatannya sebagai kepala desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara || Foto: 5w1hindonesia.id
Poniran HS bersama dengan kuasa hukumnya, ZH & Partners mendatangi kantor SMSI Bandar Lampung, dalam rangka ingin mendapatkan keadilan atas pemecatan jabatannya sebagai kepala desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara || Foto: 5w1hindonesia.id

Artinya, ada pembangkangan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhadap surat yang sudah dikeluarkan oleh Mendagri.

Oleh karenanya, pihaknya memberi batas waktu hingga Senin, 20 Februari mendatang agar bupati dapat menjalankan isi surat Kemendagri untuk dapat melantik kembali Poniran.

“Jika sampai batas waktu tersebut tak kunjung ada jawaban maka pihaknya akan ke Jakarta dan menjadikan ini masalah nasional supaya kebijakan dari Bupati Lampung Utara bisa mengembalikan hak dari pak Poniran,” tandasnya.

Sementara itu, Poniran merasa menjadi korban terkait dengan peristiwa yang menimpa dirinya karena itu bukan kesalahan dari dirinya secara langsung.

“Kalau terkait ijazah itu kan dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah yang diproses bukan saya,” ucapnya.

Ia pun mempertanyakan terkait hasil putusan PTUN yang membatalkan ijazahnya.

“Nyatanya sampai sekarang ijazah saya tidak dicabut. Kan perintah PTUN supaya dicabut tapi sampai sekarang tidak dicabut,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu tentunya harus diproses dulu secara benar-benar terkait permasalahan pendidikan itu. (CR/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *