Artinya, ada pembangkangan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhadap surat yang sudah dikeluarkan oleh Mendagri.
Oleh karenanya, pihaknya memberi batas waktu hingga Senin, 20 Februari mendatang agar bupati dapat menjalankan isi surat Kemendagri untuk dapat melantik kembali Poniran.
“Jika sampai batas waktu tersebut tak kunjung ada jawaban maka pihaknya akan ke Jakarta dan menjadikan ini masalah nasional supaya kebijakan dari Bupati Lampung Utara bisa mengembalikan hak dari pak Poniran,” tandasnya.
Sementara itu, Poniran merasa menjadi korban terkait dengan peristiwa yang menimpa dirinya karena itu bukan kesalahan dari dirinya secara langsung.
“Kalau terkait ijazah itu kan dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah yang diproses bukan saya,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan terkait hasil putusan PTUN yang membatalkan ijazahnya.
“Nyatanya sampai sekarang ijazah saya tidak dicabut. Kan perintah PTUN supaya dicabut tapi sampai sekarang tidak dicabut,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu tentunya harus diproses dulu secara benar-benar terkait permasalahan pendidikan itu. (CR/SA)











