Menurutnya, pada kesempatan ini juga sambil dilaksanakan Operasi Simpatik berupa Pemasangan Stiker Reflektif pada kendaraan pengguna jalan yang belum terpasang stiker sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
“Sebanyak 18 kendaraan dipasang stiker reflektif pada kesempatan tersebut, dengan harapan kendaran tersebut dapat terlihat oleh kendaraan lain sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat tabrak belakang,” jelasnya.
Kegiatan ini sedianya akan dilakukan secara rutin di lokasi rest area maupun gerbang yang bergantian dengan harapan semakin turunnya tingkat fatalitas kecelakaan.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
“Serta mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkas Hanung. (Rls/SA)











