5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengancam akan menutup tempat usaha yang tidak taat akan pemakaian alat anjuran dari KPK RI yaitu alat perekam transaksi atau tapping box.
Pasalnya, alat tersebut berfungsi untuk mendukung ketaatan wajib pungut terhadap penyampaian setoran pajak ke pemerintah.
Namun dalam penerapan di lapangan, masih terdapat beberapa tempat usaha yang membandel tidak memakai tapping box.
“Sanksinya tutup kan sudah diatur oleh pemerintah, kenapa tidak melaksanakan. Bukan uang pengusaha yang dipotong, tapi uang rakyat yang makan, menginap di hotel, itu untuk pajak dan harus disetorkan,” tegas Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Rabu (4/11/2020).
Ia mengatakan di Bandarlampung sampai dengan saat ini sebagian besar tempat usaha yaitu hotel, rumah makan, restoran dan lainnya telah dipasangkan alat tapping box namun tidak dipungkiri juga terdapat beberapa tempat usaha yang tidak maksimal dalam penggunaan alat itu.
“Tapping box sudah banyak 400 unit tapi belum maksimal digunakan oleh tempat usaha,” papar orang nomor satu di Kota Tapis Berseri.
Oleh karenanya, untuk mendorong pendapatan daerah maka Pemkot akan kembali menjalankan tim pengawas tapping box untuk mendorong pengusaha agar lebih taat dalam menjalankan kewajiban pembayaran pajak.
“Kita akan turunkan tim lagi agar di pantau semua, untuk mendorong pendapatan daerah,” tandasnya. (AI/SA)
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024