5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan dua orang tersangka yakni, Kepala Kampung (Kakam) Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Adi Kurniawan alias Daing (39) dan Oknum Perwira Polri yakni Andriyanto (47).
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lampung Tengah.
Uniknya, para tersangka yang biasanya ditampilkan di depan awak media, pada ekspose BNNP Lampung kali ini hanya menampilkan barang bukti saja.
Menurut Kepala BNNP Lampung, Brigjen I Wayan Sukawinaya, jika pada Sabtu (8/8) anggota BNNP Lampung telah mendapatkan informasi dari salah satu ekspedisi bahwa ada paket mencurigakan berupa speaker atas nama Steven.
“Paket speaker itu tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya berencana mengambil paket tersebut,” paparnya, Kamis (13/8/2020).
Ia mengatakan bahwa paket tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah.











