5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemberlakukan batas aktivitas jam malam di Kecamatan Telukbetung Utara (TBU), Kota Bandar Lampung sudah mulai dilaksanakan.
Jadi, masyarakat setempat mulai dari tanggal 9-22 Februari untuk kegiatan jam malam sampai pukul 20.00 WIB.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut berisi tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
“Yang saya pahami mengacu aturan tersebut kita memberlakukan pembatasan masyarakat skala mikro sudah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT),” jelas Sahriwansah, Pelaksana tugas Camat TBU, saat dijumpai, Rabu (10/2/2021).
“Jadi di RT-RT setempat pemberlakuan jam malam hingga jam 20.00 WIB semua masyarakat sudah masuk rumah hingga tanggal 22 Februari nanti,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada rapat bersama antara pihak kecamatan dan Tim Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari lalu bersama Kapolsek TBU, Danramil TBU dan seluruh lurah Se Kecamatan TBU.
“Dan dalam melaksanakan tugas ini tentunya saya melibatkan seluruh unsur RT dan satlinmas setempat untuk menertibkan dan menjalankan dari pada amanah Instruksi Mendagri,” paparnya.
Adapun anjurannya di antaranya agar lurah dan camat memahami dimana zona hijau, zona orange, zona kuning di wilayah itu.
“Implementasinya juga kita melakukan pendataan dan membuat posko di kelurahan siapa yang terkena Covid-19 diarahkan isolasi mandiri,” terangnya.
Sahriwansah menegaskan bahwa Covid-19 ini bukanlah suatu aib tetapi ini adalah wabah dan ini yang harus disadari bersama.
“Jadi masyarakat tidak boleh segan-segan atau menutupi apa yang dia derita. Kalau dia terserang Covid-19 segera lakukan isolasi mandiri,” ajaknya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dari Kecamatan TBU bila yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh melaksanakan 14 hari isolasi mandiri agar diterima kembali.
“Saya perintahkan kepada seluruh lurah agar masyarakatnya yang telah usai melakukan isolasi mandiri untuk menghubungi camat. Lalu, camat bersama lurah untuk meyakinkan ke masyarakat bahwasannya yang terserang sudah sembuh,” tandasnya. (SA)