close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3, Ini Batas Jam Aktivitas Malam Warga TBU Bandar Lampung

×

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3, Ini Batas Jam Aktivitas Malam Warga TBU Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemberlakukan batas aktivitas jam malam di Kecamatan Telukbetung Utara (TBU), Kota Bandar Lampung sudah mulai dilaksanakan.

Jadi, masyarakat setempat mulai dari tanggal 9-22 Februari untuk kegiatan jam malam sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut berisi tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Yang saya pahami mengacu aturan tersebut kita memberlakukan pembatasan masyarakat skala mikro sudah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT),” jelas Sahriwansah, Pelaksana tugas Camat TBU, saat dijumpai, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga  Vaksinasi Tahap Dua Sesi Kedua, Kadiskes Edwin Rusli: Kita Ajukan Sama 32.222 Vaksin

“Jadi di RT-RT setempat pemberlakuan jam malam hingga jam 20.00 WIB semua masyarakat sudah masuk rumah hingga tanggal 22 Februari nanti,” lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada rapat bersama antara pihak kecamatan dan Tim Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari lalu bersama Kapolsek TBU, Danramil TBU dan seluruh lurah Se Kecamatan TBU.

“Dan dalam melaksanakan tugas ini tentunya saya melibatkan seluruh unsur RT dan satlinmas setempat untuk menertibkan dan menjalankan dari pada amanah Instruksi Mendagri,” paparnya.

Adapun anjurannya di antaranya agar lurah dan camat memahami dimana zona hijau, zona orange, zona kuning di wilayah itu.

“Implementasinya juga kita melakukan pendataan dan membuat posko di kelurahan siapa yang terkena Covid-19 diarahkan isolasi mandiri,” terangnya.

Baca Juga  Wujudkan Penyelenggaraan Negara Bebas KKN, Pemprov Lampung Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama dengan KPK

Sahriwansah menegaskan bahwa Covid-19 ini bukanlah suatu aib tetapi ini adalah wabah dan ini yang harus disadari bersama.

“Jadi masyarakat tidak boleh segan-segan atau menutupi apa yang dia derita. Kalau dia terserang Covid-19 segera lakukan isolasi mandiri,” ajaknya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dari Kecamatan TBU bila yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh melaksanakan 14 hari isolasi mandiri agar diterima kembali.

“Saya perintahkan kepada seluruh lurah agar masyarakatnya yang telah usai melakukan isolasi mandiri untuk menghubungi camat. Lalu, camat bersama lurah untuk meyakinkan ke masyarakat bahwasannya yang terserang sudah sembuh,” tandasnya. (SA)

Baca Juga  Walkot Bandar Lampung Targetkan Seluruh Sungai Tertata Baik
(Visited 50 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *