LampungNasional

Tunggakan Iuran JKN Pemda Capai Rp 134,2 Miliar hingga Mei 2026, BPJS Tekankan Hak Kesehatan Masyarakat

×

Tunggakan Iuran JKN Pemda Capai Rp 134,2 Miliar hingga Mei 2026, BPJS Tekankan Hak Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo, dalam kegiatan media gathering bersama insan media yang dilaksanakan di Kafe Hoffman Lane || Foto: Istimewa
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo, dalam kegiatan media gathering bersama insan media yang dilaksanakan di Kafe Hoffman Lane || Foto: Istimewa

Sementara itu, tingkat keaktifan peserta JKN tercatat 74,76 persen. Artinya, masih terdapat kesenjangan sekitar 201.603 jiwa untuk mencapai target keaktifan minimal 80 persen.

Ia menuturkan kondisi fiskal daerah turut memengaruhi pencapaian tersebut. Di sejumlah daerah, terjadi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Di Kabupaten Pringsewu, misalnya, sekitar 62 ribu peserta terdampak penonaktifan PBI. Kabupaten Lampung Selatan sempat menonaktifkan sekitar 12 ribu peserta, namun sekitar 7 ribu di antaranya telah diaktifkan kembali.

Sementara di Kabupaten Tanggamus, sebanyak 102 ribu peserta PBI dinonaktifkan pada 1 Januari 2026, padahal daerah tersebut sebelumnya menyandang status UHC Prioritas pada 2025.

“PR pemerintah daerah semakin berat akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Ini menjadi tantangan pada 2026,” jelas Herman.

Di sisi pembiayaan program, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat pendapatan hingga Mei 2026 sebesar Rp 461,60 miliar. Sementara biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp1,34 triliun.

Tingginya biaya pelayanan, masih kata dia, menunjukkan besarnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN. Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan normal.

“Kami masih memiliki dana cadangan yang cukup, sehingga pembayaran klaim ke rumah sakit tetap lancar. Namun pertanyaannya, sampai kapan kami bisa menanggung defisit ini,” katanya.

Karena itu, Herman berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN, baik melalui penyelesaian kewajiban pembayaran iuran maupun komitmen menjaga kepesertaan masyarakat.

“Program JKN adalah kebutuhan dasar masyarakat. Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar masyarakat tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan,” tandasnya.  (SA)