EKBISNasionalPemerintahan

World UHC Day: Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata

69
×

World UHC Day: Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata

Sebarkan artikel ini
Jaminan sosial melalui Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata || Foto: BPJS Kesehatan
Jaminan sosial melalui Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata || Foto: BPJS Kesehatan

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditopang oleh percepatan cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun dan dimana pun tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.

Menteri Koordinator Bidang l Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.

Baca Juga  UTBK-SNBT Unila Tahun 2026 Berjalan Lancar, PLN Prioritaskan Keandalan Listrik

Dengan jumlah kepesertaan yang sudah lebih dari 98%, Pratikno menyebut tantangannya semakin kompleks.

“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ucap Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia dalam mencapai predikat UHC menjadi investasi bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Baca Juga  Guna Memastikan Keamanan Kelistrikan, PLN Melakukan Pengecekan Secara Berkala

Pemerintah menilai kesehatan bukan hanya sebagai kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera.

Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ahmad Nizar Shihab menuturkan makna UHC yang sesungguhnya adalah memastikan layanan kesehatan yang mudah diakses dan tidak membuat seseorang jatuh miskin akibat biaya berobat.

Baca Juga  Sambut Mahasiswa KKN Internasional, Gubernur Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Transformasi

Hal tersebut yang ingin diwujudkan sejak awal penyusunan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, para penysusun menginginkan BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan yang utama,” ujarnnya.