Bandar LampungLampungNasionalPemerintahan

Turunkan Tim ke Lampung Keempat Kalinya, Kemendagri Kumpulkan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Bahas Infrastruktur

45
×

Turunkan Tim ke Lampung Keempat Kalinya, Kemendagri Kumpulkan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Bahas Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Tim Kemendagri turun langsung ke Provinsi Lampung untuk mengumpulkan jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Lampung || Foto: Puspen Kemendagri
Tim Kemendagri turun langsung ke Provinsi Lampung untuk mengumpulkan jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Lampung || Foto: Puspen Kemendagri

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung ke Provinsi Lampung untuk mengumpulkan jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Lampung untuk membahas infrastruktur.

Kegiatan tersebut merupakan kali keempat dan dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, kunjungan itu merupakan arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Baca Juga  Lampung Buka Peluang Investasi, 15 LoI Ditandatangani dalam Ajang LEIF 2025

Kegiatan itu telah dilaksanakan untuk keempat kalinya yang berfokus membahas solusi dan strategi pembangunan infrastruktur di Lampung.

“Tim Kemendagri ke Lampung untuk memberikan asistensi dan pendampingan dalam penganggaran pembangunan infrastruktur di Lampung,” kata Fatoni.

Baca Juga  Kemendagri Ingatkan Daerah, Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri

Fatoni menuturkan, kehadiran Kemendagri tidak lepas dari tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda) yaitu sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri.

Dirinya mengungkapkan, tugas tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan Pemda secara nasional.

Baca Juga  Ibu Riana Sari Arinal Buka Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Lampung di PKK Agro Park Sabah Balau

“Sementara itu, peran Kemendagri berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 373 ialah pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi. Kemudian gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” terang Fatoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *