Kota Bandar Lampung itu masuk dalam kategori yang kedua. Artinya, jika ada penduduk Kota Bandar Lampung dan memiliki KTP Bandar Lampung begitu dia mendaftar JKN dan dia sakit dan mendaftar ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait misal puskes maka langsung aktif pada hari itu dan dapat dilayani.
“Jadi cukup tunjukkan KTP saja. Sebab, primary itu di ID card itu, dengan itu bisa dilihat sehingga bisa terlayani di faskes primer dan lanjutan,” beber Nuim.
“Dan ini tentunya untuk menjawab sebenarnya tidak ada hambatan masyarakat dalam akses kebutuhan layanan kesehatan,” sambungnya menegaskan.
Ia pun menambahkan kondisi layanan kesehatan ini juga berlaku untuk anak karena anak juga saat ini sudah memiliki identitas berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
“Untuk anak pun kan ada KTP yaitu KIA. Di situ kan ada nomor induk kependudukan (NIK). Jadi bisa juga terlayani,” kata Nuim.
Oleh karenanya, pihaknya mengharapkan penduduk yang mempunyai anak lahir, atau pindah, atau pisah misalnya segera meng-update datanya.
“Jadi itu sebagai langkah memastikan agar tidak ada hambatan terkait layanan kesehatan,” pungkas Nuim. (SA)











