5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Lampung mengadakan Diskusi Publik dengan Tema “Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pembuangan Limbah Medis Di TPA Bakung”.
Tujuannya adalah untuk mengawal kasus pembuangan limbah medis dan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum untuk serius dan mengusut tuntas sampai dengan diberikan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/3/2021), melalui zoom Meeting/Daring yang dihadiri oleh 6 nara sumber yaitu: Wahrul Fauzi silalahi (Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung), IPTU GM Saragi, S.pd.,M.H.( Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus POLDA Lampung).
Lalu, Sahriwansyah (Kadis DLH Kota Bandar Lampung/yang kemudian diwakilkan oleh Yudi), DR. Budiono,S.H.,M.H. (Akademisi Hukum Universitas Lampung), Candra Muliawan S.H,M.H.,C.L.A. (Direktur LBH Bandar Lampung) dan Irfan Tri Muri (Direktur WALHI Lampung).
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menyampaikan bahwa Limbah Medis/Infeksius merupakan limbah yang tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sehingga jika pembuangan limbah tersebut tidak memenuhi syarat maka akan menimbulkan bahaya penyakit terhadap masyarakat dan juga bahaya bagi lingkungan.
Isu Limbah B3 merupakan pertama kali selama 5 tahun terakhir. Fakta adanya limbah medis di TPA Bakung yang notabene adalah pembungan limbah domestik dan ternyata sebelum ramai diberitakan limbah medis tersebut sudah ada sejak lama,
untuk itu diharapkan agar dilakukan penengakan hukum serius dan sanksi yang tegas terhadap adanya limbah B3 di TPA Bakung.
Karena ini kejahatan luar biasa maka penegakan hukum yabg serius dan transparan harus segera dilakukan, bila perlu diberi sanksi ganda karena ada 2 undang-undang yang mengatur hal ini yaitu UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,
hal ini harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku serta tidak dilakukan oleh pihak lain juga.
WALHI Lampung juga meminta Polda Lampung untuk segera memanggil penanggung jawab utama rumah sakit yang diduga sumber limbah tersebut karena kejadian ini diduga merupakan kesengajaan yang terstruktur dan bukan akibat dari kelalaian.
Karena petugas yang melakukan pengumpulan limbah medis merupakan petugas/pegawai yang memiliki dasar kesehatan lingkungan dan bukan seperti petugas kebersihan atau office boy pada umumnya.
Jadi agak janggal kalau misalnya ini dikatakan akibat dari kelalaian.
Iptu GM. Saragi S.PD.,M.H., menjelaskan kronologis, Laporan informasi masuk tanggal 15 Febuari 2021 dan langsung membuat surat perintah penyidikan.
Adapaun hasil penyidikan dilapangan, bahwa ditemukannya limbah medis tersebut di TPA Bakung seperti botol infus, bekas alat suntik dan masker bekas, Serta sudah meminta keterangan dari 15 saksi seperti : DLH Kota Bandar Lampung dan Rumah Sakit terkait.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 104 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengolahan sampah.
Rencana lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi, berkoordinasi dengan ahli dan secara garis besar permasalahan ini masih dalam penyelidikan.
Dan berkomitmen untuk terus menindak lanjuti permasalahan ini secara transparan dan meminta saran kepada semuanya demi kelancaran kasus yang sedang berlangsung.
Chandra Muliawan SH.,M.H.,C.L.A, mengapresiasi kinerja Polda Lampung. Ia berpendapat bahwa pengolahan limbah sudah ada aturannya dari menteri kesehatan dan sudah diatur di SOP seperti limbah medis harus dibuang 1X24 jam dan prosesnya pembuangannya harus memenuhi protokol kesehatan.
Dua poin utama yang disampaikan yaitu permasalahan ini bukan hanya pelanggaran melainkan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan ini terjadi akibat proses pengolahan limbah yang tidak jelas.
Perlu adanya penegakan hukum yang transparan dan soal pengelolaan limbah B3 yang baik serta berharap kepada DLH Kota Bandar Lampung harus bisa mengevaluasi bukan hanya pengalihan penanggungjawabnya melainkan juga harus bisa memperbaiki pengolahan limbahnya.
Wahrul Fauzi Silalahi S.H., mengapresiasi kegiatan Walhi Lampung karena menjadi pionir dalam menjaga lingkungan hidup serta mengapresiasi kerja dari Polda Lampung karena sudah melakukan penyelidikanan secara cepat.
Lebih menekankan pihak atau aktor yang bertanggung jawab dan bukan pelakunya saja tetapi dalangnya yang notabenenya mempunyai wewenang atau jabatan penentu kegiatan operasional di lapangan.
Harapanya Walhi Lampung dapat mengawal kasus ini sampai keputusan ingkrah. Dr. Budiyono S.H.,M.H., mengapresiasi argumentasi DPRD, Beliau berpendapat bahwa kasus ini bukan hanya melanggar protokol kesehatan melainkan melanggar hak asasi manusia juga karena tidak memberikan kehidupan yang layak.
Beliau meminta penindakan secara tegas untuk para pelaku bahkan beliau berpendapat bahwa kasus ini bisa menjadi kejahatan genosida bila terus dibiarkan. Sekaligus mengapresiasi kinerja Polda Lampung dan mengaharapkan terus melakukan penyidikan secara transparansi.
Yudi mewakili kepala dinas lingkungan hidup Kota Bandar Lampung, berpendapat bahwa DLH Kota Bandar Lampung tidak mau menambah ricuh permasalahan tersebut karena sudah ditangani oleh Polda Lampung kemudian DLH Kota Bandar Lampung menelusuri melalui unsur administrasi.
Dan menurutnya Sudah memenuhi SOP dalam proses pembuangannya. DLH sudah membuat surat edaran terkait logo yang mewajibkan untuk di sablon dalam setiap kantong limbah infeksius agar mudah dalam melakukan penelusuran sumber limbah jika hal serupa terjadi lagu.
Serta perlunya edukasi untuk pekerja lapangan seperti supir truk dll yang masih minim dalam informasi tersebut. (Rls/SA)











