close
Bandar LampungLampungPeristiwa

WALHI Lampung Minta Pemkot dan Pemprov Usut Tuntas Pencemaran Oli di Pesisir Panjang

×

WALHI Lampung Minta Pemkot dan Pemprov Usut Tuntas Pencemaran Oli di Pesisir Panjang

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera mengusut tuntas pencemaran laut yang kembali terjadi di pesisir Panjang, Kota Bandar Lampung.

Bahwa telah terjadi pencemaran pesisir laut Lampung di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung yang diperkirakan terjadi sejak tanggal 4 Maret 2022 yang informasinya baru diketahui hari ini, Selasa (8/3/2022).

Dalam hasil tinjauan lapangan WALHI Lampung pencemaran tersebut berada pada titik koordinat  5°28’50.3″S 105°19’09.8″E di RT 09 Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Di lokasi terlihat limbah yang menyerupai oli dan/atau minyak menempel di sepanjang garis pantai, berwarna hitam dan berbau seperti minyak solar.

Hal tersebut sudah ada sejak 4 hari lalu namun yang paling parah di hari kemarin yang membuat bibir pantai yang dipadati pemukiman warga terlihat hitam.

Setelah dikonfirmasi dengan masyarakat sekitar limbah tersebut tiba-tiba muncul di pagi hari di bibir pantai dan tidak ada yang tau sumbernya darimana, yang diperkirakan dari tengah laut.

Baca Juga  Memasuki Liburan Lebaran, Dishub Siap Turunkan 150 Personel

Dari peristiwa itu, masyarakat merasa kebingungan harus mengadu kemana sedangkan limbah tersebut sangat mengganggu dan merugikan bagi nelayan sekitar yang dalam beberapa hari ini banyak yang tidak melaut untuk mencari ikan.

Samapi dengan hari ini memang belum ada dampak serius yang terlihat ditimbulkan dari limbah tersebut. Namun menjadi keresahan masyarakat sekitar dengan belum diketahuinya limbah tersebut apakah berbahaya atau tidak.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan upaya agar pelaku penjahat lingkungan jera.

“Karena kejadian serupa telah terjadi 3 kali ini di laut Lampung dalam kurun waktu berturut sejak tahun 2020, 2021 dan saat ini tahun 2022 yang sampai saat ini belum diketahui prosesnya sudah sejauh mana karena tidak transparan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah,” sebutnya.

Baca Juga  Jaga Imunitas Tubuh, Gubernur Arinal dan Pejabat Pemprov Lampung Berolahraga Sepeda Santai

Pemerintah dan aparat penegak hukum, sambung dia, jangan terkesan tutup mata karena selama ini terkait dengan kasus yang serupa tidak jelas penyelesaiannya seperti apa hukuman yang diberikan apakah sudah memberi efek jera atau belum terhadap pelaku pencemaran.

Seperti misalnya pencemaran yang terjadi di tahun 2021 yang dilakukan oleh Pertamina yang terjadi di perairan teluk Lampung, teluk Semaka dan pantai barat Lampung dengan total material yang berhasil diangkut sebanyak 18,5 barel.

“Dan kasus tersebut tidak pernah dipublish oleh pemerintah dan terkesan ditutupi termasuk dalam proses pembahasan progress tindak lanjut penanggulangan tumpahan minyak bumi tersebut,” katanya.

KLHK terkesan ekslusif dalam melaksanakan kegiatan pembahasan progress tindak lanjut penanggulangan tumpahan minyak bumi di Provinsi Lampung pada tanggal 8 Februari 2022 di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta dan juga melalui online via zoom.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Program Sekolah Unggul Garuda dan Kendalikan Inflasi Daerah

Dimana peserta dari kegiatan tersebut hanya terdiri dari unsur pemerintah saja sedangkan unsur dari non pemerintah hanya mengundang Pengelola Tambling Wildlife Nature Conservation serta Pakar Hidrogeologi ITB dan Pakar Lingkungan ITB.

“Ini kejadian yang terjadi dengan siklus terulang setiap tahun selama 3 tahun ini, pemerintah harus tegas dan harus berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup,” paparnya.

“Bagaimana Lampung akan berjaya jika pemerintah mengabaikan pencemaran lingkungan hidup yang terus terjadi dan mengabaikan masyarakat pesisir di Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Ia menambahkan masyarakat Kelurahan Panjang Selatan mengatakan bahwa kejadian ini bukan kali pertama, namun pada tanggal 4 Maret 2022 merupakan pencemaran pesisir paling besar yang mengakibatan kerugian sosial, kesehatan, ekonomi dan lingkungan mereka rasakan.

“Sehingga masyarakat yang bermukim di Kawasan Pesisir Panjang Selatan tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018,” pungkasnya. (Rls/SA)

Visited 23 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *