5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta agar kewenangan pengelolaan SMA/SMK dapat dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota di Provinsi Lampung.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.
“Semua undang-undang yang diatur oleh pusat itu inginnya menguntungkan kita semua. Seperti halnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ini agar dapat direvisi,” ungkap Herman HN saat menerima kunjungan kerja (kunker)/reses DPD RI di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Jumat (7/8/2020).
Ia menilai bahwa ketika aturan tersebut diterapkan terkait pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan kepada pemerintah provinsi ternyata tidak ada konstribusi apa-apa yang diberikan.
Sementara pada saat pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke daerah/kota seperti di Bandarlampung sangat membantu karena pembiayaannya gratis.
“Jadi, saya minta tolong ke bapak-bapak selaku anggota DPD untuk dibantu agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota,” inginnya.
“Sebab, yang tahu kondisi daerah/kota itu ya kami. Kalau tidak maka bisa carut marut nantinya,” sambungnya.
Herman HN menambahkan bahwa waktu itu ia sempat meminta langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal tersebut.