close
Bandar LampungPemerintahan

Kunker DPD RI, Herman HN Minta Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan Lagi

×

Kunker DPD RI, Herman HN Minta Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan Lagi

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta agar kewenangan pengelolaan SMA/SMK dapat dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota di Provinsi Lampung.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

“Semua undang-undang yang diatur oleh pusat itu inginnya menguntungkan kita semua. Seperti halnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ini agar dapat direvisi,” ungkap Herman HN saat menerima kunjungan kerja (kunker)/reses DPD RI di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Jumat (7/8/2020).

Ia menilai bahwa ketika aturan tersebut diterapkan terkait pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan kepada pemerintah provinsi ternyata tidak ada konstribusi apa-apa yang diberikan.

Sementara pada saat pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke daerah/kota seperti di Bandarlampung sangat membantu karena pembiayaannya gratis.

“Jadi, saya minta tolong ke bapak-bapak selaku anggota DPD untuk dibantu agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota,” inginnya.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Ikuti Upacara Penurunan Bendera dalam Rangka HUT RI ke-76

“Sebab, yang tahu kondisi daerah/kota itu ya kami. Kalau tidak maka bisa carut marut nantinya,” sambungnya.

Herman HN menambahkan bahwa waktu itu ia sempat meminta langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal tersebut.

(Visited 121 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *