Uncategorized

Anak Kecanduan Medsos, Pria di Prancis Sebabkan Jaringan Internet Putus Satu Kota

31
×

Anak Kecanduan Medsos, Pria di Prancis Sebabkan Jaringan Internet Putus Satu Kota

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi handphone yang berkoneksi dengan jaringan internet. (Pixabay)

5W1HIndonesia.id, Prancis – Pria yang tidak disebutkan namanya di Massanges, Prancis terpaksa mendapat hukuman penjara hingga denda lantaran secara tak sengaja memutus jaringan internet.

Dirinya mematikan internet di area tempat tinggalnya dengan motif hanya ingin mencegah anaknya yang kecanduan media sosial tanpa batasan waktu.

Dikutip dari Kumparan, pria ini memanfaatkan alat jammer atau pengacak sinyal sebagai pemutus sinyal berharap agar sang anak tidak kembali bermain handphone.

Rupanya alat tersebut juga tidak hanya berdampak untuk HP sang anak tetapi dapat memutus sinyal di sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga  Launching Sulam Jelujur di Pesawaran, Ketua Dekranasda Lampung: Langkah Awal Hasil Kerajinan UMKM Lokal Go Internasional

Perbuatan pria ini diketahui setelah adanya laporan bahwa jaringan internet mati saat jam-jam tertentu seperti tengah malam dan jam 3 pagi. Itu pun berlaku secara setiap hari.

Mendapat laporan itu, operator telekomunikasi setempat melakukan penyelidikan dengan beberapa teknisi untuk mengetahui penyebab jaringan internet padam.

Operasi penyelidikan tersebut juga dilengkapi dengan beberapa alat pendukung seperti kendaraan laboratorium dilengkapi pendeteksi yang dapat mengisolasi gelombang radio penyebab gangguan.

Baca Juga  Samsung Buat Teknologi Kamera HP Baru, Dikabarkan Menjadi Resolusi Tertinggi Dunia

Misi ini menemui titik terang dimana matinya jaringan internet di saat-saat tertentu ini diakibatkan oleh pengacak sinyal yang dipasang oleh pria tersebut.

Pada dasarnya, pengacak sinyal bekerja dengan mengirimkan sinyal yang frekuensinya sama dengan HPP yang dipakai.

Sinyalnya cukup kuat untuk mengalahkan sinyal HP di sekitar, membuat kedua sinyal di perangkat akhirnya bertabrakan hingga membuat terputusnya komunikasi antara ponsel dan menara ponsel.

Ketika ditanya oleh pihak operator, sang ayah mengaku menggunakan alat pengacak sinyal ini dengan tujuan untuk mencabut konektivitas internet anaknya yang kecanduan gadget dan media sosial.

Baca Juga  Jaga Optimalisasi Kinerja, Besok Jam Kerja ASN Pemkot Bandarlampung Mulai Diterapkan

Tetapi faktanya alat itu juga berimbas hingga padamnya jaringan internet di daerah tempat tinggalnya.

Menurut laporan media lokal France Bleu, alat yang dipakai sang ayah turut memengaruhi area yang mencakup dua kota. Alat ini ilegal untuk digunakan di Prancis. Akibatnya, sang ayah harus menghadapi denda 30 ribu Euro (sekitar Rp 487 juta) dan 6 bulan penjara akibat perbuatannya. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *