5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai diterapkan.
Sistem pengaturan jam kerjanya menggunakan metode pengaturan shift dalam rangka menjaga optimalisasi kinerja guna mengendalikan penyebaran virus Corona.
Hal tertertuang dalam surat pengumuman Nomor : 800/712/T.09/2020, tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Badri Tamam.
Dijelaskan dalam isi surat pengumuman tersebut, untuk tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN maka dilakukan pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang.
Untuk shift 1 masuk kerja pukul 08.00 WIB pulang kerja 12.00 WIB. Sementara, shift 2 masuk kerja pukul 12.00 WIB pulang kerja 15.30 WIB.
Jumlah ASN yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional oleh kepala OPD perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
Diterangkan juga, selama menjalankan tugas kedinasan setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman.
Serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan. Dan pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juni 2020.
“Apa yang jadi kebijakan Menpan akan kita tindak lanjuti yang sebelumnya kita menunggu arahan langsung dari Pusat terkait pembagian jam kerja ASN ini,” ujar Sekdakot Pemkot Bandarlampung Badri Tamam, Selasa (16/6/2020). (AI/SA)
- Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan 710 Jemaah Umroh - November 22, 2023
- Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Kebakaran TPA Bakung - Oktober 19, 2023
- Bandar Lampung Juara Umum MTQ Lampung ke-50, ini Harapan Walikota Eva Dwiana - Oktober 15, 2023