5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test menjadi syarat bagi pemudik atau pendatang yang akan masuk ke Kota Bandar Lampung.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, usai memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan jelang Perayaan Natal & Pengamanan Tahun Baru 2021 (Nataru), di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan keputusan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, pemudik dari luar kota yang akan masuk, untuk bertemu keluarga atau berlibur wajib menunjukkan surat keterangan sehat.
“Kita jaga di perbatasan, para pengujung akan diperiksa dan harus menunjukan surat keterangan sehat, non-reaktif pada hasil rapid tesnya,” ujar Herman HN.
Surat ini diperlukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung dan ditujukan kepada petugas di empat posko penjagaan, di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjung Karang, Simpang Sukamaju Teluk Betung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.
“Kalau dia (pemudik) nggak bawa surat tersebut, akan disuruh balik lagi,” ujar Herman HN.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga tidak membatasi jumlah angkutan pemudik maupun barang yang hilir mudik ke Bandar Lampung, dengan syarat supir maupun penumpang dinyatakan sehat dari virus Corona.
“Misal dalam kendaraan ada empat orang, keempatnya wajib memiliki surat sehat itu,” jelasnya.
Sementara, untuk tetap memajukan perekonomian di Bandar Lampung, Pemkot Bandar Lampung tidak menutup destinasi wisata atau tempat hiburan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
“Destinasi wisata di Kota Bandar Lampung juga kita jaga, nggak boleh melampaui batas target. Pengunjung dibatasi hanya 50% saja dari biasanya,” tandasnya. (AI/SA)
- Pemkot Bandar Lampung Rampungkan Perbaikan Drainase – April 16, 2025
- Tanggullangin Banjir, Pemkot Bandar Lampung Pasang 30 Box Culvert di Kecamatan Sukabumi – April 11, 2025
- Walikota Eva Dwiana Beli Rumah Warga Untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau – April 10, 2025