5W1HINDONESIA.ID, Zona Muslim – Setiap muslim dianjurkan untuk menunaikan kurban bagi yang mampu. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban biasanya dilaksanakan memasuki hari raya Idul Adha.
Hari raya Idul Adha biasanya dirayakan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Zulhijah.
Hal ini telah disampaikan dalam hadist Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah.
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Pada hari raya Idul Adha, umat Islam terlebih dahulu melaksanakan salat Id yang dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban bisa dilangsungkan mulai tanggal 10 Zulhijah hingga hari tasyrik di tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
Hewan yang dapat dijadikan kurban umumnya berupa sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Bahkan di negara Arab, hewan unta juga menjadi sembelihan untuk kurban.
Pemilihan hewan untuk dijadikan kurban tidak boleh sembarangan, sehingga harus sehat dan tidak boleh ada cacat pada tubuh sembelihan tersebut.
Berikut ini adalah ciri-ciri hewan yang tidak dapat dijadikan kurban seperti dikutip dari Dompet Dhuafa.
1) Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
2) Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
3) Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
4) Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,











