Bandar LampungLampungPemerintahan

Wujudkan Lampung Bersih Narkoba, Gubernur Arinal Terbitkan Kerangka Regulasi P4GN Melalui Perda dan Pergub

44
×

Wujudkan Lampung Bersih Narkoba, Gubernur Arinal Terbitkan Kerangka Regulasi P4GN Melalui Perda dan Pergub

Sebarkan artikel ini
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Laporan Inpres 02 Tahun 2020 di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (23/8/2022). (Dok. Adpim Pemprov Lampung)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berkomitmen untuk mewujudkan Lampung bersih dari narkoba melalui 33 janji kerja Rakyat Lampung Berjaya yaitu Lampung Menuju Bebas dari Narkoba.

Ini dibuktikan Gubernur dengan telah terbitnya kerangka regulasi P4GN di Provinsi Lampung baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

Baca Juga  Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023

Hal ini ditegaskan kembali oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Laporan Inpres 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Operasional Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga  Rakor Ketenagakerjaan 2023, Gubernur Lampung Minta Ciptakan Tenaga Kerja Terampil dan Berdaya Saing

Menurut Qudrotul, Inpres 02 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 merupakan kelanjutan dari Inpres 06 tahun 2018 dengan dilatarbelakangi pada situasi dan kondisi yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang darurat narkoba.

Baca Juga  Buka Kejuaraan Surfing Internasional Krui Pro 2023, Gubernur Lampung Majukan Olahraga Selancar dan Potensi Kekayaan Alam Pesisir Barat

Qudrotul menegaskan ini merupakan amanat langsung genderang perang dari Presiden Jokowi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusros narkotika di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *