Bandar LampungLampungNasionalPemerintahan

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penanganan Gagal Panen Akibat Banjir

56
×

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penanganan Gagal Panen Akibat Banjir

Sebarkan artikel ini
Kebijakan stimulan gagal panen pada petani padi terdampak banjir || Foto: Istimewa
Kebijakan stimulan gagal panen pada petani padi terdampak banjir || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, mengikuti rapat koordinasi teknis penanganan gagal panen akibat banjir secara virtual bertempat di ruang video Conference Lt. 1 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (3/5/2023).

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Letjen (TNI Purn) Sudirman menjelaskan bahwa pada rentan waktu dari Januari 2023 – April 2023 terdapat 113.792.8 Ha yang terdampak banjir dan 48.701.13 Ha diantaranya gagal panen (puso) yang tersebar di 22 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga  Diguyur Hujan Deras, Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimbun Longsor Saat Sedang Makan

Stimulan Gagal Panen pada petani terdampak banjir berupa penggantian kerugian yang dibayarkan hanya biaya produksi sebesar Rp 8.000.000 dengan melibatkan Forkopimdes untuk penyaluran bantuan.

Baca Juga  Ketua PMI Provinsi Lampung Kunjungi Korban Banjir di Panjang

Untuk kriteria penerima bantuan adalah Petani gagal panen akibat bencana banjir yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Daerah. Sampai dengan saat ini penyaluran bantuan masih dalam tahapan pendataan by name by address.

Usai rapat koordinasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung menjelaskan bahwa  tujuan dari penyaluran bantuan adalah agar petani tetap semangat.

Baca Juga  DWP Provinsi Lampung bersama DWP Biro Umum dan DWP Bapenda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

“Tujuan dari penyaluran bantuan adalah agar Petani tetap semangat dan juga petani mendapatkan modal untuk tanam berikutnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kusnardi mengatakan bahwa tata cara pengajuan penerimaan bantuan masih dalam tahap penyusunan juknis. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *