EKBISNasional

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Angkutan Publik dan Kantor Angkutan Publik

31
×

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Angkutan Publik dan Kantor Angkutan Publik

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Capai 364 Ribu

Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

Baca Juga  Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Rute Jakarta - Banyuwangi

POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan ojkOJKOPOJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Baca Juga  Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Lampung dan PMI Kolaborasi Gelar Donor Darah

Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *