5W1HINDONESIA.ID, Nasional – Pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Melansir berbagai sumber, warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pencoblosan itu sendiri.
Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, mereka tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya.
Nantinya, warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb bisa mendatangi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu jam sebelum penutupan dan akan dilayani selama masih tersedia surat suara.
Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan untuk warga yang akan mencoblos bisa langsung menuju TPS yang dibuka mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.






