Nasional

Persyaratan Nyoblos Bagi Warga yang Belum Masuk DPT

36
×

Persyaratan Nyoblos Bagi Warga yang Belum Masuk DPT

Sebarkan artikel ini
KPU memberikan sejumlah persyaratan agar warga yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa menyalurkan hak suaranya || Foto: Ilustrasi
KPU memberikan sejumlah persyaratan agar warga yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa menyalurkan hak suaranya || Foto: Ilustrasi

5W1HINDONESIA.ID, Nasional – Pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Melansir berbagai sumber, warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pencoblosan itu sendiri.

Baca Juga  Ikuti Rakorgub 2022, Gubernur Lampung Sampaikan Usulan Pembangunan Strategis

Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, mereka tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya.

Baca Juga  Buka Mini Exhibition Tapis di Legian Bali, Ketua Dekranasda Lampung Makin Yakin Tapis Lampung Naik Kelas

Nantinya, warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb bisa mendatangi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu jam sebelum penutupan dan akan dilayani selama masih tersedia surat suara.

Baca Juga  Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Nasional

Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan untuk warga yang akan mencoblos bisa langsung menuju TPS yang dibuka mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *