5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta agar pemutakhiran data kependudukan di wilayah Kota Bandarlampung dapat dilaksanakan per dua tahun sekali.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Acara Sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019 di Gedung Sumergou lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Selasa (28/7/2020).
“Dari tahun ke tahun data itu harus dimuktahirkan dua tahun sekali. Kalau tiga tahun itu kelamaan,” ungkapnya.
Sehingga dapat diketahui berapa jumlah yang melahirkan, siapa yang pindah dari kelurahan A ke kelurahan B, dan sebagainya.
“Segera dua tahun sekali kita buat perubahan Kartu Keluarga (KK) sekaligus Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Kalau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap, gak boleh berubah. Namun, kalau alamat bisa berubah-ubah,” paparnya.
“Kedepan untuk kegiatan tahun 2021 kita perbaru ulang perbaikan KK di Kota Bandarlampung jadi benar akurat datanya,” sambungnya.










