Bandar LampungPemerintahan

Sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019, Herman HN Minta Pemutakhiran Data Kependudukan Per Dua Tahun

9
×

Sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019, Herman HN Minta Pemutakhiran Data Kependudukan Per Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta agar pemutakhiran data kependudukan di wilayah Kota Bandarlampung dapat dilaksanakan per dua tahun sekali.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Acara Sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019 di Gedung Sumergou lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga  Lakukan Kunjungan, Wali Kota Eva: Peran Penting Bank Waway Itu Nomor Satu

“Dari tahun ke tahun data itu harus dimuktahirkan dua tahun sekali. Kalau tiga tahun itu kelamaan,” ungkapnya.

Sehingga dapat diketahui berapa jumlah yang melahirkan, siapa yang pindah dari kelurahan A ke kelurahan B, dan sebagainya.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Pemkot Akan Pinjam Beberapa Tempat

“Segera dua tahun sekali kita buat perubahan Kartu Keluarga (KK) sekaligus Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Kalau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap, gak boleh berubah. Namun, kalau alamat bisa berubah-ubah,” paparnya.

Baca Juga  Di Masa Pandemi Covid-19, Herman HN Ajak Seluruh Umat Islam Manfaatkan Momentum Ramadan

“Kedepan untuk kegiatan tahun 2021 kita perbaru ulang perbaikan KK di Kota Bandarlampung jadi benar akurat datanya,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *