LampungPemerintahanPesawaran

Tingkatkan Sektor Pendidikan, Dendi Ramadhona Resmikan PAUD Karang Taruna

22
×

Tingkatkan Sektor Pendidikan, Dendi Ramadhona Resmikan PAUD Karang Taruna

Sebarkan artikel ini
Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona, meresmikan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) KARTA (Karang Taruna) di Desa Umbul Pelem, Kecamatan Gedong Tataan || Foto: Istimewa
Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona, meresmikan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) KARTA (Karang Taruna) di Desa Umbul Pelem, Kecamatan Gedong Tataan || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Pesawaran – Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona, meresmikan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) KARTA (Karang Taruna) di Desa Umbul Pelem, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran Sabtu (9/3/2024).

Dalam sambutannya, Dendi mengatakan bahwa Karang Taruna bukan hanya organisasi sosial, melainkan organisasi multi sektor.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Resmikan Gedung PCNU di Momen Harlah ke-102 NU

“Selain sosial, kami juga bergerak di sektor pendidikan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan masyarakat, ekonomi kreatif, hingga sektor kesehatan,” katanya.

Menurut Dendi, Karang Taruna diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Sosial, bahkan Undang-Undang Desa, sehingga dapat berperan di berbagai sektor.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Ajak Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Ia menegaskan bahwa Karang Taruna Provinsi Lampung berupaya meningkatkan sektor pendidikan dengan meresmikan PAUD KARTA.

Pria yang akrab disapa Bung Dendi itu meminta PAUD KARTA secara spesifik mengajarkan budaya lokal berbasis sosial.

Baca Juga  Gubernur Arinal dan DPRD Lampung Tandatangani Raperda Perubahan APBD 2021, Pendapatan Daerah Capai Rp7,5 Triliun

“Agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mengedepankan budaya dan sosial kemasyarakatan, dengan harapan PAUD KARTA akan melahirkan kader-kader Karang Taruna penerus,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *