Bandar LampungLampungPemerintahanReligi

Gubernur Lampung Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas

70
×

Gubernur Lampung Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, melalui Baznas Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfo Provinsi Lampung
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, melalui Baznas Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfo Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/3/2025).

Gubernur menuturkan bahwa penyerahan zakat fitrah kepada Baznas ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap lembaga Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat.

“Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, penting bagi kita untuk memastikan bahwa zakat dikelola secara melembaga dan profesional, dalam hal ini Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat,” ucapnya.

Baca Juga  Booth PLN UID Lampung Siap Sambut Pengunjung Pekan Raya Lampung 2024, Catat Tanggalnya

Melalui pelaksanaan zakat fitrah ini, Gubernur berharap dapat memperkuat solidaritas sosial di Provinsi Lampung, terutama dalam membantu mereka yang membutuhkan, dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama.

“Semoga dengan zakat yang kita tunaikan, kita semua dapat memperoleh keberkahan dan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” harapnya.

Baca Juga  Sikapi Robohnya Dua Unit Rumah di Citraland, Gubernur Arinal Ingin Bandar Lampung Punya Hutan Raya

Selain itu, Gubernur juga mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya pembayaran zakat fitrah oleh Gubernur Lampung dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN di Lampung untuk turut menyalurkan zakatnya melalui Baznas.

“Membayar zakat harus dimulai dari diri kita sendiri, saya akan memulai dari diri saya sendiri mencontohkan kepada bapak-ibu sekalian Eselon II yang hadir di sini. Bapak-ibu sekalian juga contohkan kepada eselon dan staf-staf di bawahnya, itu cara yang paling baik,” kata Gubernur.

Baca Juga  Dinsos Bandar Lampung Bagikan 53.000 Karung Beras ke Masyarakat, Begini Teknis Pembagiannya

Selain mencontohkan secara langsung, Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan zakat fitrah tahun 2025, nomor: 400.8.1/1070/02/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025.