LampungLampung SelatanPeristiwa

Kasus Dugaan Pengancaman Jurnalis Kompas TV di Lampung Selatan Segera Masuk Penyidikan

27
×

Kasus Dugaan Pengancaman Jurnalis Kompas TV di Lampung Selatan Segera Masuk Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV yang terjadi saat peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton, kasus ini berpotensi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa laporan polisi terkait dugaan pengancaman atau pelanggaran Undang-Undang Pers terhadap kontributor Kompas TV, Teuku Khalid Syah, telah diterima pada Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Pasang Box Culvert di Selat Malak

Pemeriksaan Maraton dan Rencana Gelar Perkara

AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.

“Kami melakukan pemeriksaan maraton. Kemudian untuk saat ini perkembangan kasus, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat kita tingkatkan ke penyidikan,” beber Kasat, Jumat (28/11).

Untuk memperkuat penanganan, pihak kepolisian juga berencana meminta keterangan dari ahli pidana serta Dewan Pers guna memastikan kejelasan status hukum dari laporan yang ditangani.

Olah TKP dan Keterangan Saksi

Pasca-laporan diterima, Satreskrim Polres Lampung Selatan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Legundi, Ketapang. Berdasarkan keterangan saksi, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa ada empat tahapan kejadian di lokasi:

  1. Pelapor datang.
  2. Pelapor dihampiri oleh sekelompok orang.
  3. Terjadi perdebatan dan cekcok.
  4. Sekelompok orang tersebut meninggalkan lokasi.
Baca Juga  APBD-P 2020 Bandarlampung Disahkan, Herman HN: Seluruh OPD Utamakan Prinsip Efisiensi dan Efektif

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, terdiri dari empat saksi dari pihak pelapor dan tiga saksi dari pihak terlapor. Hasil pemeriksaan membenarkan adanya cekcok di lokasi, dengan pengakuan korban adanya ancaman dengan bahasa akan menujah atau menusuk.”

Meskipun terlapor masih menyangkal, AKP Indik Rusmono memastikan hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam gelar perkara. Permintaan keterangan saksi dilakukan di Polsek Penengahan untuk efisiensi waktu dan lokasi.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Siapkan Bonus Untuk Pemenang Lomba Mobile Legends

Tindak Lanjut Tiga Laporan Sekaligus

Menariknya, kasus dugaan pengancaman jurnalis ini bukan satu-satunya laporan yang ditangani. Kasat Reskrim membenarkan adanya laporan lain yang dilayangkan oleh warga Desa Legundi terkait dugaan penyerobotan lahan, pemerasan, dan pengancaman oleh sekelompok orang.

“Jadi kemarin memang ada 3 laporan ya, dugaan pengancaman, penyerobotan lahan, kemudian 1 lagi pemerasan. Semua laporan tersebut segera kita tindaklanjuti. Dua laporan itu sedang kita dalami melakukan pemeriksaan saksi,” tegas Indik.