5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung mengikuti akreditasi yang dilakukan oleh Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) pada Selasa (2/12/2025).
Proses akreditasi ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Nasional, untuk memastikan bahwa pengelolaan perpustakaan sudah dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pelayanan.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Provinsi Lampung secara berkelanjutan.
Dalam proses akreditasi tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung mengikuti seluruh tahapan penilaian secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dan validasi data profil perpustakaan, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga evaluasi terhadap standar koleksi, layanan, sarana dan prasarana, tenaga perpustakaan, tata kelola kelembagaan, inovasi dan kreativitas, Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) serta Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).
Hadir tim asesor dari Perpusnas RI, yaitu Yoyo Yahyono, Shinta Tri Justicia, dan Firdaus Ari Nugroho.
Dalam kesempatan tersebut, Yoyo Yahyono, menyampaikan bahwa akreditasi tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur mutu, tetapi juga sebagai sarana pembinaan berkelanjutan bagi perpustakaan daerah.










