5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp150 ribu.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya warga dengan beban pajak relatif kecil.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Untuk nilai pajak mulai dari Rp0 sampai Rp150 ribu dibebaskan atau tidak perlu dibayar,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).
Selain pembebasan penuh, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan keringanan berupa potongan pajak bagi wajib pajak dengan nilai tertentu. Untuk tagihan PBB sebesar Rp150.001 hingga Rp300.000, diberikan diskon sebesar 50 persen. Sementara untuk nilai pajak Rp300.001 hingga Rp500.000, dikenakan potongan sebesar 30 persen.
Menurut Yusnadi, kebijakan ini dirancang agar lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, beban ekonomi masyarakat dapat berkurang sekaligus mendorong peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.





