Bandar LampungLampung

Dishub Bandar Lampung Siapkan Rambu Dilarang Parkir di Depan Mall Chandra

21
×

Dishub Bandar Lampung Siapkan Rambu Dilarang Parkir di Depan Mall Chandra

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi oleh Gemini Ai || 5W1HINDONESIA.ID
Foto Ilustrasi oleh Gemini Ai || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menertibkan parkir liar di kawasan pusat kota, tepatnya di depan Mall Chandra Tanjung Karang. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan memasang rambu larangan parkir sebagai langkah permanen setelah proses penertiban awal selesai.

Baca Juga  Tangani Inflasi Pangan, Pj Gubernur Samsudin Tanam Cabai di Lampung Timur

“Setelah tahap penertiban selesai, kami akan memasang rambu larangan parkir agar kendaraan tidak kembali parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Selain pemasangan rambu, Dishub juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memperbaiki trotoar di kawasan tersebut. Perbaikan termasuk meninggikan trotoar agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan.

Baca Juga  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Lampung

“Nanti kami akan menyurati Dinas PU supaya trotoarnya diperbaiki sekaligus ditinggikan agar tidak dimanfaatkan lagi sebagai tempat parkir,” kata Iskandar.

Baca Juga  Wagub Nunik Berharap Keberadaan KPID Dapat Mengawal Tayangan dan Informasi Mencerdaskan Bagi Masyarakat Lampung

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung menata kawasan pusat kota sekaligus menekan praktik parkir liar. Ke depan, penataan serupa akan dilakukan di sejumlah titik lain yang sering menjadi lokasi parkir liar.