5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menertibkan parkir liar di kawasan pusat kota, tepatnya di depan Mall Chandra Tanjung Karang. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan memasang rambu larangan parkir sebagai langkah permanen setelah proses penertiban awal selesai.
“Setelah tahap penertiban selesai, kami akan memasang rambu larangan parkir agar kendaraan tidak kembali parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain pemasangan rambu, Dishub juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memperbaiki trotoar di kawasan tersebut. Perbaikan termasuk meninggikan trotoar agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan.
“Nanti kami akan menyurati Dinas PU supaya trotoarnya diperbaiki sekaligus ditinggikan agar tidak dimanfaatkan lagi sebagai tempat parkir,” kata Iskandar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung menata kawasan pusat kota sekaligus menekan praktik parkir liar. Ke depan, penataan serupa akan dilakukan di sejumlah titik lain yang sering menjadi lokasi parkir liar.





