Bandar LampungLampung

Yusdiyanto Sebut Penanganan Banjir Bandar Lampung Tak Bisa Parsial, Butuh Kolaborasi Terintegrasi

26
×

Yusdiyanto Sebut Penanganan Banjir Bandar Lampung Tak Bisa Parsial, Butuh Kolaborasi Terintegrasi

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Fenomena banjir yang kerap mengepung Kota Bandar Lampung kini bukan lagi dipandang sebagai sekadar bencana alam musiman.

Pengamat Kebijakan Publik, Yusdiyanto, menilai persoalan ini telah menjadi isu kompleks yang melibatkan sengkarut tata ruang, degradasi lingkungan, hingga kejelasan pembagian kewenangan antar-pemerintah.

Yusdiyanto menjelaskan bahwa diskursus mengenai banjir di ibu kota Provinsi Lampung ini mulai bergeser. Masyarakat kini tidak hanya bertanya soal kapan bantuan tiba, tetapi lebih pada apa penyebab fundamentalnya dan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Gangguan Siklus Hidrologi

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi unik mulai dari pesisir hingga perbukitan (0–700 mdpl) serta dialiri dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala. Namun, potensi alam ini berubah menjadi ancaman akibat gangguan siklus hidrologi.

Baca Juga  Wali Kota Eva Dwiana Desak BBWS Serius Tangani Banjir, Pemkot Bandar Lampung Siap Kucurkan Dana

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” ujar Yusdiyanto pada, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, kondisi ini diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi dan tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang kini telah beralih fungsi menjadi permukiman warga. Hal ini membuat sungai menjadi sangat dinamis kering saat kemarau, namun meluap ekstrem saat hujan tiba.

Pembagian Tanggung Jawab Secara Hukum

Berdasarkan perspektif hukum, Yusdiyanto menegaskan bahwa regulasi terkait penanganan banjir sudah diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

  • Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab atas sungai strategis nasional dan infrastruktur skala besar.
  • Pemerintah Provinsi: Berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.
  • Pemerintah Kota: Memegang peran utama dalam pengelolaan drainase perkotaan, sungai lokal, dan pengaturan tata ruang.
Baca Juga  BAZNAS Bandarlampung Salurkan 95 Ton Beras Zakat Fitrah

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya. Meski begitu, ia juga mengingatkan kewajiban masyarakat dalam menjaga lingkungan sesuai mandat KUH Perdata.

Data Dampak Banjir 2026

Data sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren kenaikan dampak banjir yang signifikan di Bandar Lampung:

  • Maret 2026: 1.970 warga terdampak di Kecamatan Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi. Pemerintah menyalurkan 19.700 kg beras.
  • 14 April 2026: Dampak meluas ke 11 kecamatan dengan total 5.886 warga terdampak. Bantuan beras yang disalurkan mencapai 58.860 kg.
Baca Juga  Selama Ramadan di Bandar Lampung, Harga Beberapa Bahan Pangan Naik dan Turun di Pasaran

Saat ini, upaya penanggulangan difokuskan pada perbaikan infrastruktur di Way Kuripan dan Way Kuala, serta penyaluran bantuan sosial bagi korban terdampak maupun santunan bagi korban meninggal dunia.

Solusi Terintegrasi

Yusdiyanto menekankan bahwa solusi parsial tidak akan efektif menyelesaikan masalah ini. Diperlukan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola kota yang tangguh dan berkelanjutan.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi terintegrasi antara pusat, provinsi, dan kota,” pungkasnya.