Bandar LampungLampungPemerintahan

UMK Bandarlampung Naik Rp 250 Ribu Tahun Depan

54
×

UMK Bandarlampung Naik Rp 250 Ribu Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandar Lampung saat ini sebesar Rp 2.653.222. Namun, UMK tersebut di tahun 2021 akan naik sebesar Rp 250 ribu sehingga menjadi Rp 2.903.222.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini seluruh pihak harus diperjuangkan, oleh karenanya pemerintah setempat menetapkan kenaikan UMK tahun mendatang.

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Unsur Pimpinan dan Jajaran Civitas Akademika Polinela

“UMK Bandarlampung karena ini sedang pandemi kita harus membela semuanya. Pengusaha kita bela, buruh juga kita bela agar masyarakatnya sejahtera kita naikkan Rp 250 ribu dari 2,6 juta sekian,” kata Herman HN, Senin (2/11/2020).

“Jadi naiknya sekitar 9 (sembilan) persen, tadinya saya minta 10 persen, tapi keputusannya naik Rp 250 ribu. Tidak apa yang penting naik karena tiap tahun upah buruh di Bandarlampung naik. Kita belum maksimal harusnya tiga jutaan, agar ekonomi kita meningkat lagi ke depan,” sambungnya.

Baca Juga  1 Rumah di Pekon Tembakak Tertimpa Longsor, 3 Korban Meninggal Dunia

Ia menegaskan bahwa, soal kenaikan UMK ini seluruh perusahan yang ada harus mematuhi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Menurutnya, hal yang menyangkut buruh selalu diprioritaskan oleh pemerintah, contohnya dengan pemberian bantuan alat dan permudah perizinan.

Baca Juga  Buka Seminar dan Pelatihan Jurnalistik DPD PA GMNI, Herman HN: Kalau Gak Hadir Jangan Nulis

“Pengusaha juga harus mengikuti intruksi ini kita juga akan mengawasi ini harus jalan. Selama pandemi ini saya tidak tutup mata malahan UMKM saya permudah izinnya gratis dan saya kasih alat pengemasan yang modern,” tandasnya. (AI/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *