Bandar LampungLampungPemerintahan

Sekdaprov Fahrizal Darminto Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 11 OPDtentang Pemanfaatan Data Kependudukan

43
×

Sekdaprov Fahrizal Darminto Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 11 OPDtentang Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kamis (25/2/2021).

Dalam acara yang digelar  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung tersebut Fahrizal mengatakan PKS ini merupakan salah satu tahapan dalam pemanfaatan data kependudukan.

Baca Juga  Kenakan Kebaya Disulam dengan Benang Tapis, Ibu Negara Iriana Hadiri HUT Dekranas Ke-44 di Solo

“Sebagaiamana hal ini diatur dalam Permendagri No102 Tahun 2019, bahwa bagi OPD yang ingin memanfaatkan data penduduk tidak perlu lagi meminta ke Dukcapil, dengan adanya PKS, maka pusat akan memberikan hak akses tersebut dengan tujuan verifikasi dan validasi berbasis NIK,” ujar Fahrizal.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lepas 45 KK Calon Transmigran 2025 ke Tiga Provinsi Tujuan

Adapun 11 OPD yang melakukan penandatanganan yaitu Bapenda, Dinas PSDA, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Dispora, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Perkebunan, Satpol PP, BKD dan Kesbangpol.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Achmad Seafullah mengatakan PKS hari ini  dilakukan untuk 11 OPD. Nantinya,  7 OPD lain segera menyusul.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Sungai di Pasir Gintung

“Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, namun tetap rahasia datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *