Bandar LampungEKBISLampung

Ketentuan Baru, Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Naik KA

18
×

Ketentuan Baru, Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Naik KA

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 13 Agustus 2021, sebagai salah satu syarat untuk menggunakan angkutan kereta api.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

“Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” kata Jaka Jarkasih di Bandarlampung, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Lepas 150 Peserta Wisata Rohani FKUB Bandar Lampung

Jaka menjelaskan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh.

Menurutnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam, Surat vaksin dosis pertama.

Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga  Besok, KAI Divre IV Tanjungkarang Berlakukan Syarat Baru                                                

Lanjutnya, Ia menerangkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.

“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang Negatif,” tegasnya.
Jaka menambahkan, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga  Mulai Januari 2021, PT KAI Hanya Layani Pembelian Tiket di Tiga Stasiun Besar

“Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tutupnya.

Apabila kurang jelas bisa menghubungi Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka jarkasih di Hp.08127838395. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *