5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kesempatan untuk Resto dan Cafe Angels Wing yang sempat di segel oleh pemkot Bandar Lampung pada 4 Februari 2023. Penyegelan itu sendiri berdasarkan pada keresahan masyarakat dan penyalah gunaan izin itu sendiri.
Pihak Angels Wing sendiri telah mengajukan permohonan pembukaan segel yang tertuang dalam surat permohonan nomor 001/AGB/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Permohonan Pelepasan Segel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lapangan terkait pembukaan segel tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait.
“Kita melakukan rapat pembahasan pada Jumat (21/7) di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bandar Lampung yang dihadiri DPMPTSP, Kadis Perumahan dan Permukiman, Kasat Pol PP, PLT Kepala BPPRD, mewakili Kadis Pariwisata, mewakili Kadis Perdagangan, Kabag Hukum, Camat Enggal dan Lurah Enggal dan Direktur Utama PT. Asia Gemilang,” katanya.
Oleh karenanya, pemkot Bandar Lampung memberikan 9 point yang harus di patuhi oleh pihak Angels Wing dan telah di tanda tangani di atas materai 10.000. Adapun ke-9 point tersebut adalah sebagai berikut.
1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki yakni dibidang usaha restoran dan rumah minum/kafe.
2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar binger dengan ada dan/atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget
3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol,
4. Tidak menjual minuman beralkohol Golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya;
5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan malam;
6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan,
9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apa bila melanggar ketentuan pada point diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Angels Wing yang diwakili oleh Jumi Irawan menyanggupi hal tersebut dan berkomitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif sesuai peraturan pemerintah daerah yang berlaku dan sesuai perizinan yang diberikan.
“Terkait berkewajiban menjaga keamanan dan kenyaman disekitar kami betul-betul menjaga. Jadi, untuk perizinan kita sudah mengantongi izin dari warga, kemudian restoran dan cafe kita mengurus PBG, disitu tertulis peruntukan restoran dan cafe. kemudian juga kami telah mengurus dokumen analisa dampak lingkungan,” pungkasnya.











