“Dengan adanya Covid-19 kita harus optimis bagaimana rakyat sehat semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengatakan bahwa yang jelas apa yang disampaikan oleh eksekutif telah dibahas bersama dengan Tim Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung baik terhadap antisipasi pengurangan PAD di Kota Bandarlampung dan juga ada pergeseran-pergeseran kegiatan di OPD-OPD.
“Yang jelas sesuai dengan instruksi Presiden RI kita utamakan dalam rangka untuk pencegahan serta penanggulangan serta penanganan ekonomi oleh dampak Covid-19,” paparnya.
“Jadi perlu dipahami bersama bahwa penanggulangan Covid-19 ini bukan berarti tidak ada pembangunan infrastruktur,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa sekarang dari pusat digalakkan pembangunan infrastruktur dengan sistem padat karya.
“Nah dengan sistem padat karya ini diharapkan banyak tenaga kerja yang terserap sehingga pengangguran dari tingkat masyarakat terutama para pekerja keras ini seperti kuli bangunan, buruh tidak menganggur,” terangnya.
Wiyadi memaparkan bahwa sebenernya perubahan pergeseran anggaran ini dimulai dari terbitnya perpu sebelum terbit Undang-Undang Nomor 2/2020 Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
“Ketika perpu ada pergeseran anggaran diamanahkan untuk penanggulangan Covid-19. Nah, itu tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD. Nah, sekarang kita di perubahan menata itu,” paparnya.
“APBD yang kira-kira kegiatan tidak dapat dilaksanakan ya kita geser untuk penanggulangan Covid-19 ini,” pungkasnya. (SA)











