close
NasionalPemerintahan

Cegah Kecelakaan, BSN Dorong Penerapan SNI Material Bahan Bangunan

×

Cegah Kecelakaan, BSN Dorong Penerapan SNI Material Bahan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad || Foto: Istimewa
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Kecelakaan tak mengenal tempat dan waktu. Namun, potensi kecelakaan dapat dicegah. Dengan memprioritaskan penggunaan produk yang aman dan berkualitas menjadi salah satu upaya untuk mencegah itu.

Demikian pendapat Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad di Jakarta (30/1/2024) menanggapi beberapa peristiwa kecelakaan ambruknya bangunan dan konstruksi seperti yang belum lama ini terjadi di SMPN 2 Greged, Desa Sindang Kempeng, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Kukuh mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui CEIC pada laman cnbcindonesia.com. Ternyata masih banyak kondisi ruang kelas sekolah di Indonesia yang mengalami kerusakan. Berdasarkan data BPS itu, lanjutnya, ruang kelas yang mengalami peningkatan kerusakan tertinggi berada di jenjang SD.

“Menurut data tersebut ada 60,60% ruang kelas SD dalam kondisi rusak ringan atau sedang pada tahun ajaran 2021/2022. Angka tersebut lebih tinggi 3,47% poin dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar 57,13%,” ujar Kukuh.

Bangunan sekolah yang notabene tempat untuk menimba ilmu bagi generasi penerus bangsa, menurutnya, perlu diberikan jaminan keamanan dalam konteks penggunaan material bahan bangunan maupun tata cara konstruksinya harus sesuai standar.

Baca Juga  Wali Kota Metro Tinjau Pembangunan Infrastuktur Jalan

“Selain produk yang digunakan ber-Standar Nasional Indonesia, kami juga mendorong produsen memproduksi material bahan bangunan yang ramah lingkungan sehingga jika digunakan seperti di bangunan sekolah, juga dapat mendukung dari aspek kesehatan,” imbuhnya.

BSN sendiri telah menetapkan 15.192 SNI, yang dari jumlah tersebut, sebanyak 440 SNI mengenai bahan material bangunan, dan 42 SNI telah diberlakukan secara wajib.

(Visited 42 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *