Bandar LampungHUKRIM

Cegah Pungli, PN Kelas IA Tanjungkarang Bagikan Brosur Pelayanan dan Masker

×

Cegah Pungli, PN Kelas IA Tanjungkarang Bagikan Brosur Pelayanan dan Masker

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung membagikan brosur pelayanan yang ada di pengadilan dalam rangka mencegah adanya pungutan liar (Pungli).

“Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung saat ini sedang melakukan upaya zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko di Bandarlampung, Jumat (19/6/2020).

Ia melanjutkan pembagian masker merupakan salah satu bentuk mengkampanyekan kepada masyarakat agar mengetahui pelayanan yang ada di pengadilan seperti salah satunya tilang elektronik.

Baca Juga  Capai 748 Kasus DBD, Satu Warga Bandarlampung Meninggal Dunia

“Di dalamnya juga kita berikan stiker dan himbauan agar tidak melakukan gratifikasi atau bentuk apapun sehingga diharapkan pengadilan semakin baik dan bersih,” terang Timur.

Baca Juga  Kapolri Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencana

Dengan pelayanan yang ada di pengadilan diharapkan seluruh aparatur dapat lebih baik lagi kerjanya maupun dari pelayanan terhadap masyarakat. Di masa pandemi COVID-19 ini pihaknya juga memberikan masker  kepada masyarakat.

“Kami sengaja mengambil satu titik di kantor karena kami tidak mau adanya kerumuman masa. Kami juga akan mengirim kepada pengguna pengadilan seperti polisi, jaksa, mahasiswa, advokat di masing-masing tempat,” jelasnya.

Baca Juga  Tertibkan Wajib Pungut Retribusi Bandel, Pemkot Bandarlampung Libatkan Instansi Vertikal

“Intinya saya berharap kepada seluruh apatatur yang ada di pengadilan sadar bahwa kita sedang memberantas korupsi,” imbuhnya. (FO/SA)

Visited 38 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung