“Kita hanya melakukan pengecekan suhu tubuh saja,” ungkap Denny.
Terkait diskresi ini, ia menjelaskan sudah banyak beredar aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan PM 25/2020 terkait Pengaturan Pengendalian Arus Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19, dimana aturan turunan itu tetap berlaku sama seperti saat ini namun dirinci hanya ada beberapa kriteria orang-orang yang boleh mudik.
Kriteria tersebut yaitu orang yang bekerja di bidang pertahanan dan keamanan, pangan, ekonomi serta penanganan Covid-19.
“Itu ada diskresi khusus dari kepolisian untuk melakukan perjalanan luar daerah,” bebernya.
Lalu, pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Itu juga akan diberikan kemudahan untuk melintas ke luar daerah.
Kemudian, kepentingan mendesak misalkan dari ada sanak saudara meninggal itu bisa berangkat ke kampung halaman tapi dilengkapi keterangan dari RT, foto dan diskresi dari kepolisian.
“Dan terakhir seperti ini pemulangan santriwan, santriwati, maupun WNI ke daerah asal. Nah ini juga termasuk kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah,” pungkasnya.











