5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi OSES (PHE OSES) memperkuat sinergi dalam upaya kesiapsiagaan, pencegahan dan penanggulangan potensi kedaruratan lingkungan melalui kegiatan Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai, yang diselenggarakan di Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofian, serta dihadiri para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Riski Sofian menegaskan, Sektor hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi.
“Namun, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi hulu migas juga memiliki potensi risiko operasional yang perlu dikelola secara serius dan terukur. Risiko tersebut dapat berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa, kelestarian ekosistem pesisir dan laut, serta lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riski menyampaikan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pelaku usaha dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3, termasuk memastikan kesiapan sistem tanggap darurat yang terencana dan terkoordinasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terus mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah melalui kebijakan mengenai Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Provinsi sebagai acuan dalam membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, DLH Provinsi Lampung menekankan tiga aspek utama dalam mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai. Pertama, Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Prevention & Preparedness).
Mitigasi risiko perlu dimulai sejak tahap perencanaan melalui penerapan prosedur operasional yang ketat, identifikasi potensi bahaya, serta kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung.











