5W1HIndonesia.id, Lampung – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melepasliarkan dua individu kucing emas di kawasan TNBBS, Lampung pada Selasa (8/12) lalu.
Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi pada 2018 silam.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati, mengatakan kucing emas tersebut telah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan ASTI di Gadog, Bogor, Jawa Barat.
“Selama masa perawatan kucing emas yang terdiri dari satu jantan dan satu betina ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya. Keduanya telah dibawa dari Pusat Transit Satwa ASTI Bogor menuju kawasan TNBBS pada Senin (7/12) malam,” ungkapnya, Jumat (11/12/2020).
Dia menambahkan kucing emas merupakan satwa langka yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Artinya bila ada yang memburu, memperdagangkan bahkan memelihara maka ancaman pidana akan menanti.
“Sampai saat ini kami terus mengupayakan penyelamatan satwa liar dilindungi yang terancam oleh aktivitas ilegal dengan melakukan edukasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian satwa liar serta membangun kerja sama kuat dengan para pihak dalam upaya konservasinya,” jelas dia.
Ammy melanjutkan jika ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, pihaknya mengimbau untuk segera melapor ke BKSDA terdekat di wilayahnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang tetap memerhatikan prinsip kesehatan satwa dan kesesuaian habitatnya.






