Sementara itu, Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, mengungkapkan bahwa upaya pelestarian kucing emas melalui program pelepasliaran di kawasan TNBBS ini merupakan kerja sama multipihak.
“Ini kerjasama antara BBKSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI),” terang dia.
Kawasan TNBBS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup kucing emas dari pelbagai ancaman.
Selain itu, berdasarkan hasil survei penilaian habitat yang dilakukan juga menunjukan kawasan ini memiliki daya dukung ideal bagi kucing emas.
“TNBBS adalah kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati yang cukup tinggi serta ekosistem lengkap mulai dari ekosistem pantai, hutan hujan dataran rendah sampai hutan hujan pegunungan,” beber Ismono.
“Potensi kawasan TNBBS diharapkan mampu berfungsi sebagai habitat perlindungan untuk satwa serta sistem penyangga kehidupan untuk masyarakat di sekitarnya,” imbuhnya.(FO/SA)






