Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Aminullah menjelaskan bahwa ada namanya legalisasi aset dan pascaaset.
“Ini kita di sini memberikan kepada masyarakat kita melihat hasil penyerahan sertifikat. Jadi, masyarakat itu kita berikan sertifikat apa sih usaha yang mereka lakukan,” paparnya.
Sehingga di sini yang namanya Gugus Tugas Reforma Agraria. Artinya, melihat seperti Pulau Pasaran di situ masyarakatnya adalah masyarakat yang melakukan kegiatan perikanan.
“Di situ kita melihat bahwa masyarakat itu adanya suatu yang namanya binaan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Kementerian Agraria Tata Ruang juga dari pihak perbankan,” katanya.
Menurutnya, itu yang membuat namanya pertumbuhan perekonomian masyarakat di wilayah Pulau Pasaran.
“Kita bantu dengan persetifikatan. Ini baru di Pulau Pasaran dan nantinya akan berkelanjutan lagi. Di Pulau Pasaran yang sudah bersertifikat lebih kurang sudah hampir 12 an hektare lebih,” tandasnya. (SA)











