Nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK Perwakilan Provinsi Lampung, telah berperan serta membangun tata kelola keuangan Pemerintah Daerah.
“Kita semua berharap, koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan,” ujar Gubernur Arinal.
“Sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menjelaskan bahwa pada Semester II tahun 2022 BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung; PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kemudian, PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan; PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang; dan PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Terkait LHP ini, Yusnadewi menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini mengingat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Rls/SA)











