Lebih lanjut, Kristianto menyampaikan bahwa penguatan sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi tuntutan pasar internasional, sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih transparan, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di seluruh rantai pasok kelapa sawit.
Di sisi lain, kebutuhan pemenuhan aspek legalitas lahan, tata kelola, serta proses verifikasi dan audit turut meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha.
Sementara itu, penyesuaian standar nasional dengan standar internasional dan keterbatasan infrastruktur teknologi, khususnya dalam sistem informasi geospasial, juga menjadi faktor yang perlu segera diatasi secara bersama.
Namun demikian, Kristianto menegaskan bahwa EUDR juga membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola industri kelapa sawit yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Salah satu instrumen utama yang menjadi andalan adalah ISPO, sebagai sistem sertifikasi nasional yang memastikan kegiatan usaha sawit berjalan sesuai prinsip legalitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, pemerintah memperluas cakupan ISPO dari sektor hulu hingga hilir, termasuk industri pengolahan dan usaha bioenergi.
Kebijakan ini mempertegas komitmen Indonesia dalam mendorong praktik perkebunan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, serta memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, telah diterbitkan beberapa aturan turunan. BSN mendapatkan mandat untuk merumuskan ketentuan teknis terkait tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi ISPO melalui penetapan Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2025.











