close
Bandar LampungPemerintahan

Herman HN Berpandangan Dua Raperda Miliki Nilai Strategis

×

Herman HN Berpandangan Dua Raperda Miliki Nilai Strategis

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK), Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna dihadiri sebanyak 42 orang anggota dewan dan juga forkopimda Kota Bandar Lampung di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (28/1/2020).

Dua Raperda tersebut dibacakan langsung oleh perwakilan panitia khusus (Pansus) Raperda masing-masing yaitu Susanti, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung yang membacakan Raperda Pembangunan Industri Kota (RPIK).

Baca Juga  Kontingen Korpri Lampung ke Pornas XVII Dibiayai Iuran Anggota, Bukan APBD

Lalu, Ahmad Riza, Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung yang membacakan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyampaikan bahwa kedua perda tersebut memiliki nilai yang sangat strategis.

“Sebagai langkah yang tepat untuk pengembangan Kota Bandar Lampung sebagai kota industri yang didukung dengan perda pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dalam proses industri di Bandar Lampung,” tuturnya.

Baca Juga  Antisipasi Kebocoran PAD, BPPRD Kota Akan Pasang Lagi 200 Unit Tapping Box

Tentunya, pihak eksekutif berkeyakinan bahwa rancangan raperda yang dimaksud dapat mewujudkan pembangunan industri yang sesuai dengan kondisi kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Serta dengan diaturnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

“Sehingga terciptanya Kota Bandar Lampung yang sehat, cerdas, beriman, unggul, berdaya saing serta berbasis ekonomi kerakyatan,” harapanya.

Herman menambahkan bahwa pada prinsipnya semua kebijakan daerah yang merupakan peraturan daerah apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka rancangan peraturan daerah yang dimaksud dapat dibatalkan oleh pemerintah.

Baca Juga  Gubernur Arinal Launching Samsat Desa e-Samdes dan L-Smart Juga Resmikan Desa Mart di Lampung Tengah

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 251 ayat (2), (3) dan (4) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkas Herman.

Setelah dibacakan dan disetujui usulan kedua Raperda, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi dan ketiga orang wakilnya bersama Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melakukan penandatanganan. (SA)

Visited 55 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *