“Dan setiap dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri,” paparnya.
Dikatakan Kabag, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai dengan moto Kapolri yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi yang berkeadilan (Presisi).
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.
“Harapannya seluruh personel Polres Pringsewu lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Rls/SA)







