5W1HIndonesia.id, Pringsewu – Polres Pringsewu menggelar penyuluhan hukum tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri kepada personelnya, Senin (18/7/2022).
Penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Kolam Renang Paris, Pajaresuk Kabupaten Pringsewu ini, dibuka oleh Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Pringsewu, Kompol Efendi Koto, SH dan diikuti puluhan peserta yang berasal dari satuan fungsi dan Polsek jajaran.
Bertindak selaku narasumber yakni Kasi Propam Ipda Mulyono dan Kasi Pengawasan Iptu Sudirman.
Menurut Kabag SDM Kompol Efendi Koto, tujuan dilakukannya penyuluhan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran.
Ia berharap dengan disosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 ke depan anggota Polri khususnya Polres Pringsewu dan jajaran tidak ada yang berperilaku menyimpang.
- Hadiri Pengajian Akbar Pemprov Lampung di Pesisir Barat, Gubernur Arinal: Program Ini Berikan Dampak Positif bagi Peningkatan Keagamaan - Januari 1, 1970
- Wujudkan Metropolitan Lampung Raya, Pemprov Lampung Gelar Seminar Nasional - Januari 1, 1970
- Gubernur Lampung Arinal Kunker ke Pesibar, Ini Pesannya - Januari 1, 1970
Komentar